TANGERANG – Sidang perdana kasus mutilasi wanita hamil bernama Nur Atikah alias Nuri digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan dengan terdakwa Agus Kusmayadi dan Rifriadi Gusmandala alias Erik hanya berlangsung lima menit, Selasa (13/9/3016).
Sidang dipimpin Hakim I Gede Ketut Suwarsana. Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara menguraikan berkas dakwaan kasusnya yang hanya dua lembar saja.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa Agus telah menbunuh Nur Atikah. Kasusnya dimulai dari pertengkaran keduanya kemudian terdakwa mencekik dan memutilasinya.
"Pertama kali yang dipotong adalah kaki, kamudian tangan. Setelah itu terdakwa Agus menjemput terdakwa Erik untuk membuang potongan kaki di sungai dan tangan di tempat sampah di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya.
Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, majelis hakim kemudian menunda siding hingga Selasa 20 September 2016.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Jhon Hendrik tak mengatakan, Erik tak melakukan pembunuhan, namun ia hanya ikut membuang mayat saja. "Kita lihat saja sidang berikutnya, menurut saya sah-sah saja jaksa menuntut pasal 340. Namun kita juga harus melihat bukti-buktinya," pungkasnya.
(Salman Mardira)