Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OPINI: Hari Antikorupsi dan Etos Pengembalian Aset Korupsi

OPINI: Hari Antikorupsi dan Etos Pengembalian Aset Korupsi
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Salah satu momentum penting yang perlu mendapat perhatian adalah perinngatan Hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember. Hari Anti Korupsi Sedunia dirayakan tiap tahun sejak PBB mengeluarkan United Nations Convention Against Corruption (UNAC) pada 31 Oktober 2003.

Tujuan peringatan Hari Anti Korupsi sama dengan maksud dikeluarkannya konvensi ini yakni untuk mempromosikan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif, memfasilitasi kerjasama internasional dan bantuan teknis dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan manajemen urusan publik yang baik.

Salah satu pembahasan penting yang diatur dalam UNCAC 2003 ini adalah mengenai hal pengembalian aset (asset recovery). Ruang gerak koruptor untuk bersembunyi dan melarikan hasil kejahatannya ke sejumlah negara kian sempit. Dengan disahkannya Konvensi PBB ini korupsi diakui sebagai kejahatan global dan akan ditangani dengan semangat kebersamaan. Pada hakikatnya, pengembalian aset tidak hanya merupakan proses, tetapi juga merupakan penegakan hukum melalui serangkaian mekanisme hukum tertentu.

Menurut UNCAC sendiri, pengembalian aset hasil korupsi sendiri terbagi dalam empat tahap, yaitu tahap pelacakan aset, tahap tindakan pencegahan untuk menghentikan perpindahan aset-aset melalui mekanisme pembekuan dan penyitaan, tahap penyitaan, dan tahap penyerahan aset dari negara penerima kepada negara korban tempat aset diperoleh secara tidak sah.

Dalam strategi pemberantasan korupsi, upaya pemidaan bukan merupakan satu-satunya jalan efektif, tetapi perlu disusun strategi yang lebih progresif. Pidana penjara yang merupakan jenis pidana pokok yang paling popular diantara pidana pokok lainnya (berdasarkan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) memang dapat memberi pembalasan kepada para terpidana atas tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukannya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement