Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OPINI: Hari Antikorupsi dan Etos Pengembalian Aset Korupsi

OPINI: Hari Antikorupsi dan Etos Pengembalian Aset Korupsi
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Tahap keempat dari rangkaian pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi adalah penyerahan aset-aset hasil tindak pidana korupsi kepada korban atau negara korban. Agar dapat melakukan pengembalian aset-aset, baik negara penerima maupun negara korban perlu melakukan tindakan legislatif dan tindakan lainnya menurut prinsip-prinsip hukum nasional masing-masing negara sehingga badan yang berwenang dapat melakukan pengembalian aset-aset tersebut. Kebanyakan negara tidak mengatur secara khusus ketentuan pembagian aset-aset yang dibekukan dan disita, sehingga pada umumnya masalah pembagian aset-aset yang diatur dalam perjanjian bantuan hukum timbal balik antara negara korban dengan negara penerima.

Namun tahapan-tahapan pengembalian aset tidak akan efektif jika keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat karena pola pikir masyarakat dan aparat penegak hukum hanya terpaku pada balas dendam semata kepada pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat dan aparat penegak hukum harus menanamkan pola pikir maju dengan tidak berhenti pada pembalasan atas tindak pidana, tetapi juga bagaimana tindakan selanjutnya untuk mengamankan aset negara yang dikorupsi serta memulihkan kerusakan dan kerugian akibat tindak pidana. Edukasi mengenai pentingnya pengembalian aset negara harus ditanamkan kepada masyarakat Indonesia, sehingga tertanam suatu kesadaran baru betapa pentingnya penegakan hukum atas pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Program pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi tidak dapat begitu saja dirampas dan dikembalikan ke negara tanpa dilakukan proses yang pantas dan tepat. Artinya, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat difokuskan pada pemidanaan tetapi juga pengembalian aset negara. Cara itu tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Semoga etos pengembalian aset dapat ditingkatkan seiring dengan semangat Hari Anti Korupsi Dunia. **


Oleh: Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar


(M Budi Santosa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement