Untuk itu, Kapolri berharap surat edaran yang telah dikeluarkan oleh jajaran Polres di daerah dapat segera dicabut.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Umar Surya Fana, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah pengusaha di Bekasi, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan memakai atribut non-Muslim bagi Muslim jelang hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2016.
Dalam surat edaran bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota, merekomendasikan agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan atau karyawati Muslim.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.