JAMBI – Berkas kasus dugaan penistaan agama di Hotel Novita, Jambi pada 23 Desember 2016 telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus yang sebelumnya disidik Polda Jambi itu berupa penabalan lafadz Allah pada miniatur hiasan Natal.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Dedi Susanto mengatakan, berkas kasus penistaan agama dengan tersangka berinisial RZ (20) sudah dilimpahkan pada 9 Januari 2017. “Berkas tersangka RZ sudah dilimpahkan penyidik Polda Jambi," katanya, Jumat (13/1/2017).
Saat ini, terang Dedi, jaksa penuntut umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan berkas perkara RZ. "Kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersangka sedang diperiksa," ujarnya.
Namun, Dia belum bisa memastikan kapan selesainya berkas tersebut diperiksa. Hanya saja, Dedi berjanji akan memberikan informasi kepada media bila berkas terkait akan siap di sidangkan.
Sebelumnya, dalam mengungkapkan kasus penistaan agama yang menjadi perhatian publik tersebut, penyidik Polda Jambi telah memeriksa lebih 30 orang saksi.