Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Berpeluang Hadirkan 8 Perwira Polisi di Sidang Korupsi Bupati Banyuasin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2016 |01:41 WIB
KPK Berpeluang Hadirkan 8 Perwira Polisi di Sidang Korupsi Bupati Banyuasin
Jubir KPK Fabri Diansyah (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan delapan mantan pejabat kepolisian‎ di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dimintai kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.

Hal tersebut dilakukan menyusul delapan mantan pejabat polisi Sumsel tersebut tidak hadir pada pemeriksaan KPK pekan lalu sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.

"Kami masih pelajari lebih lanjut dan koordinasikan apakah mungkin pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).

Menurut Febri, keterangan delapan polisi tersebut sangat dibutuhkan penyidik terkait sejumlah hal yang menyangkut korupsi proyek di Dinas Pendidikan ‎Pemkab Banyuasin.

"Yang kita butuhkan terkait delapan anggota polri adalah keterangan sebagai saksi karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Febri, untuk mengetahui detail keterkaitan delapan polisi tersebut dengan kasus korupsi Yan Anton. Pihaknya masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Untuk detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Palembang. Akan pelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat dan butuh waktu," imbuhnya.

Namun demikian, kata Febri, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk pemanggilan delapan saksi pejabat kepolisian Sumsel di persidangan Yan Anton.

"Lebih lanjut ke depan koordinasi lebih baik karena Pak Kapolri punya komitmen kuat pemberantasan korupsi," tukasnya.

Adapun delapan pejabat polisi yang tidak hadir dalam pemeriksaan KPK yakni Irjen Djoko Prastowo, mantan Kapolda Sumatera Selatan, ‎Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Mantan Dirkrimum Polda Sumsel.

Selanjutnya, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, Mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Hari Brata, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan, Mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel.

AKBP Imron Amir, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus‎ Polda Sumsel, AKP Masnoni, serta seorang Brigadir Chandra Kalevi.‎ Saat ini, diketahui berkas perkara Yan Anton dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Palembang untuk segera disidang.

Sementara itu, KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap II Yan Anton ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk selanjutnya segera disidangkan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement