Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Lengkap Pemerasan Bupati Tulungagung, Beli Sepatu Mewah hingga Bagi-Bagi THR

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |09:13 WIB
Kronologi Lengkap Pemerasan Bupati Tulungagung, Beli Sepatu Mewah hingga Bagi-Bagi THR
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026) malam. Operasi senyap tersebut menangkap 18 orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang ikut terjaring diperiksa di Polres Sidoarjo dan 17 orang lainnya di Polres Tulungagung.

Dalam operasi senyap  tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara kasus itu.

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Asep dikutip, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka yang tertangkap, Asep menyebutkan dugaan GSW mengkondisikan vendor alat kesehatan di RSUD.

Selain itu, Gatut juga melakukan pengaturan agar rekanannya memenangi pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Setelah pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,”ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement