Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 12 April 2026 |06:48 WIB
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4). KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.

Adapun Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuh Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement