JAKARTA - Andy Purnomo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus skandal jual-beli jabatan di Pemkab Klaten, yang menyeret ibundanya, Bupati Klaten Sri Hartini.
Usai diperiksa KPK, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut enggan angkat bicara saat ditanya awak media soal uang Rp3 miliar yang ditemukan Tim Satgas KPK sewaktu menggeledah kamarnya.
Pengacaranya, Deddy Suwandi mengatakan, kliennya tersebut selama sekira lima jam hanya untuk diklarifikasi. Namun, belum jelas apa yang diklarifikasi penyidik KPK kepada Ketua Komisi IV DPRD Klaten tersebut.
"Hanya klarifikasi saja," jawab Deddy saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Diduga, Andy Purnomo ikut berperan dalam skandal jual-beli jabatan yang dilakukan Sri Hartini. Perannya diduga sebagai pengepul uang hasil suap sang ibu dari para pejabat yang menginginkan posisi strategis di Pemkab Klaten.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sri Hartini. Dari OTT tersebut, ditemukan uang sebanyak Rp2 miliar yang tersimpan dalam dua kardus besar serta USD5.700 dan SGD2.035.
Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Hartini, KPK kembali menyita uang sebesar Rp3,2 miliar. Uang Rp3 miliar diambil dari kamar Andy dan Rp200 juta dari kamar Hartini.
KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Bupati Klaten, Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan selaku PNS yang diduga sebagai pemberi suap. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.