Ma'ruf melanjutkan, setelah menerima permintaan dan desakan, pihaknya langsung membahas pidato Ahok dengan melibatkan 4 komisi yang hasilnya dilaporkan ke pengurus harian untuk dibahas dan diputuskan.
"Komisi fatwa, kajian, perundang-undangan Infokom. Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian, tertulis, oleh pengurus harian dibahas dan diputuskan. Banyak (pengurus harian), ketua umum sekretaris dan sebagainya, kira-kira ada 20 orang," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.