“Secara teknis dari kami melakukan pengecekan ke lokasi. Kalau pemiliknya tidak memiliki IMB maka kami beri teguran tiga kali dan diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi,” ujar Suraji, dikutip KRjogja.
Sanksi pertama setelah mendapatkan surat teguran maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Sukoharjo dengan memasang Perda Line. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo sengaja melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Di masing masing UPTD sudah ada temuan bangunan tidak memiliki IMB. Seperti di UPTD Kecamatan Bendosari saja sudah ada lima bangunan. Belum kecamatan lain dan rata rata memang segitu,” katanya.
(Ranto Rajagukguk)