SUKOHARJO - Penertiban terhadap bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) terus digencarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo. Hasilnya ditemukan di setiap kecamatan ada bangunan tidak memiliki IMB.
Petugas telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Apabila tidak segera mengurus izin maka terancam dikenai sanksi maksimal berupa perobohan paksa bangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo Suraji, Rabu (1/2/2017) mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim di masing masing UPTD untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi bangunan. Sebelum dicek, petugas telah lebih dahulu memiliki data perkiraan di mana ada bangunan diduga belum memiliki IMB.
Saat dilakukan pengecekan ternyata benar di masing masing UPTD menemukan bangunan tidak memiliki IMB. Petugas langsung memberikan teguran secara lisan terlebih dahulu. Selanjutnya pemilik wajib mengurus dan memiliki IMB sebagai bagian dari syarat mendirikan bangunan.
Apabila setelah mendapatkan teguran lisan pemilik bangunan tidak segera menindaklanjuti, maka petugas akan memberikan teguran secara tertulis sebanyak tiga kali. Bila tidak direspons, maka petugas akan memberikan sanksi tegas maksimal berupa perobohan paksa bangunan.
“Secara teknis dari kami melakukan pengecekan ke lokasi. Kalau pemiliknya tidak memiliki IMB maka kami beri teguran tiga kali dan diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi,” ujar Suraji, dikutip KRjogja.
Sanksi pertama setelah mendapatkan surat teguran maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Sukoharjo dengan memasang Perda Line. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo sengaja melibatkan Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Di masing masing UPTD sudah ada temuan bangunan tidak memiliki IMB. Seperti di UPTD Kecamatan Bendosari saja sudah ada lima bangunan. Belum kecamatan lain dan rata rata memang segitu,” katanya.
(Ranto Rajagukguk)