Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Tanggamus yang Terjerat Narkoba Tak Lagi Ditahan

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2017 |17:40 WIB
Sekda Tanggamus yang Terjerat Narkoba Tak Lagi Ditahan
Ilustrasi (shutterstock)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG - Mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, Sekda Tanggamus Mukhlis Basri tak lagi ditahan. Mukhlis dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai mengatakan, Mukhlis sudah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung kemarin, Minggu (5/2/2017). Dipindahkannya Mukhlis yang menjadi tersangka pesta narkoba itu setelah pihaknya mendapatkan asesmen dari BNN Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mukhlis ternyata positif narkoba. Dia memakan pil happy five sebanyak setengah butir sebelum tertangkap," katanya, Senin (6/2/2017).

Mukhlis tertangkap saat pesta narkoba di Hotel Emersia pada Sabtu 21 Januari sekitar pukul 23.30 WIB. Bersama Mukhlis, ikut ditangkap juga Oktarika (PNS Pemprov Lampung), Nuzul Irsan (anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP), Doni Lesmana dan Eddi Yusuf (pegawai swasta).

Polisi juga menemukan barang bukti berupa empat butir pil Happy Five, masing-masing dari Mukhlis dan Oktarika.

Dalam surat bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP itu disebutkan, hasil kesimpulan medis Mukhlis memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan sedativa atau hipnotika. Sehingga, Mukhils bisa melakukan rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Lampung.

Selain itu, dalam asesmen tersebut juga disebutkan Mukhlis harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali dengan pertemuan satu minggu satu kali konseling.

"Namun, proses hukum tetap berjalan. Berkasnya sudah P21 (lengkap) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu sidang dan bagaimana putusan majelis hakim," kata Abrar.

Abrar menambahkan, Mukhlis tetap dikenakan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997. Namun, karena ada assesment dari BNP Lampung bahwa Mukhlis juga adalah pemakai, pihaknya menambahkan pasal kepada tersangka, yakni Pasal 60 ayat 5 UU no 5 tahun 1997.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement