Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Mati Bertongkat Budi", Tan Malaka Akan Diberi Gelar Adat

Solichan Arif , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |03:00 WIB
A
A
A

KEDIRI - Keluarga dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Propinsi Sumatera Barat akan menggelar  upacara  penobatan gelar datuk Tan Malaka ke VII di lokasi makam Ibrahim Datuk Tan Malaka di Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Rangkaian acara akan berlangsung 21-22 Februari 2017.

Dari upacara adat yang berlangsung pagi hari,  malam harinya berlanjut peringatan hari kematian (haul) Tan Malaka pada di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Aktivis Tan Malaka Institute, Habib Monti sekaligus perwakilan tim delegasi penjemputan jenazah menegaskan bahwa bersama dengan kegiatan itu pihaknya juga akan meminta pemerintah pusat memberikan hak Tan Malaka sebagai pahlawan. 

Hak itu diantaranya pemakaman yang selayaknya. Kemudian memasukkan kisah kepahlawanan Tan Malaka ke dalam kurikulum pelajaran sekolah hingga perguruan tinggi.

“Karena itu memang merupakan hak yang bersangkutan selaku pahlawan. Pemerintah pusat berkewajiban memberikanya,“ ujar Habib Monti yang ditemui di Kantor Pemkab Kediri, Senin (6/2/2017). 

Ditemani dua orang utusan dinas sosial  Kabupaten Lima Puluh Kota, Habib Monti tiba di Kediri pada Minggu 5 Februari 2017, malam. Ketiganya diterima Wakil Bupati Kediri Masykuri di Kantor Pemkab Kediri pada pagi harinya. Pertemuan berlangsung tertutup. 

Habib mengatakan bahwa upacara penobatan gelar akan melibatkan unsur 142 ninik mamak atau pemangku adat, alim ulama, cadiak Pandai dan Bundo Kanduang sebagaimana Kelarasan Bungo Setangkai. Rombongan akan menempuh jalur darat dengan mengendarai bus.

Dia menjelaskan bahwa penobatan gelar Datuk Tan Malaka di makam Selopanggung adalah untuk melaksanakan prinsip adat masyarakat minang Kelarasan Bungo Setangkai, yakni hidup berkerelaan dan mati bertongkat budi. 

Hidup berkerelaan adalah penyerahan gelar dari pemangku adat yang tua  kepada kemenakanya yang lebih muda. Sedangkan mati berkalung budi adalah menobatkan gelar kelanjutan di tanah kuburan pemangku adat sebelumnya. Selain ritual adat, di makam kata Habib akan digelar juga salat ghaib berjamaah.  

“Upacara adat ini untuk menobatkan  Henky Nouvaro sebagai pemegang gelar Datuk Tan Malaka ke VII. Kalau tidak begitu prosesi adat akan terganjal,“ jelas Monti. Bagaimana dengan pemindahan jenazah? Habib menandaskan bahwa sesuai ketentuan perundangan pemindahan makam merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Karenanya pihak keluarga dan Kabupaten Lima Puluh Kota menyerahkan sepenuhnya ke pusat. Dalam upacara penobatan nanti Habib memastikan tidak ada penggalian makam. Kalaupun ada yang dibawa pulang ke Kabupaten Lima Puluh Kota, kemungkinan hanya sekepal tanah kuburan.

Kendati demikian dia berharap pemerintah kabupaten Kediri juga memberikan partisipasinya, yakni dengan menyusun peraturan daerah terkait makam Tan Malaka. 

Sebab kawasan Selopanggung dalam sejarahnya merupakan basis pertahanan militer.

“Dalam hal ini kita ingin mengetuk pemerintah pusat untuk memberikan perhatian kepada pahlawan nasional,“ paparnya.

Habib juga menolak isu terkait asli tidaknya makam Tan Malaka di Desa Selopanggung. Menurut dia dengan adanya hasil tes DNA, yakni dari 14 poin, 9 poin diantaranya identik  masalah makam Tan Malaka sudah final.

“Dan ini merupakan hasil riset ilmiah Harry Poeze,“ tandasnya. 

Rencananya Rabu 8 Maret 2017, Habib Monti Cs  akan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Ketiga orang ini akan bertemu dengan Menteri Sosial. Sementara terkait haul Tan Malaka Pengurus Pondok Pesantren Lirboyo Kiai Abdul Muid atau Gus Muid  mengatakan masih berdiskusi dengan pengurus ponpes.

Dia membenarkan bahwa rencananya Haul Tan Malaka akan digelar di Ponpes Lirboyo. “Saat ini kita masih mendiskusikan terkait tempat haul ini, “ujar Gus Muid. Sementara usai pertemuan itu  Wabup Kediri Masykuri menolak dikonfirmasi. Dari informasi yang dihimpun, Wabup menganggap pertemuan itu bukan pertemuan dua pemerintahan (Pemkab Kediri dan Pemkab 50 Kota), melainkan pertemuan personal.

“Sebab informasinya dalam pertemuan itu sebelumnya tidak ada surat resmi. Karenanya Pak Wabup masih akan berkonsultasi ke Bupati,“ ujar sumber di lingkungan Kabupaten Kediri yang enggan disebut nama. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement