JAKARTA - Indonesia akan memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2017 besok. Bertepatan dengan peringatan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyerukan masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam upaya perlindungan anak di Indonesia. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Indonesia masuk darurat perlindungan anak.
KPAI mencatat, selama kurun waktu lima tahun antara 2012-2016, kasus kekerasan anak mencapai 23.858, baik anak sebagai korban maupun pelaku. Komisioner KPAI Jasa Putra memaparkan tiga ranking teratas dari puluhan ribu kasus kekerasan anak tersebut.
"Tiga terbesarnya yang pertama persoalan anak berhadapan hukum, kedua pengasuhan alternatif. Ketiga pendidikan," kata Jasa dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, yang harus dibenahi bukan saja soal regulasi, tetapi juga praktik perlindungan anak di lapangan. Menurutnya, salah satu yang utama adalah menumbuhkan kesadaran orang-orang di sekitar anak, baik keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitar.
Berdasarkan pengalaman kekerasan seksual pada anak, lingkungan sekitar justru tidak mengetahui ada aktivitas antara korban dan pelaku yang sudah berlangsung cukup lama.
"Bagaimana awareness (kesadaran-red) ini ditransformasi dalam bentuk nyata di lapangan, deteksi dini keluarga, sekolah, untuk melihat potret ini jangan sampai ada korban-korban berikutnya," lanjut dia.
Jasa menjelaskan, UNICEF menyatakan kasus kematian anak di Indonesia sebanding dengan peristiwa pesawat berpenumpang 280 orang yang jatuh setiap hari.
"Sesungguhnya itu bisa ditangani, peta-peta ini KPAI sangat concern (perhatian-red). KPAI masuk pada darurat perlindungan anak. Dari sisi regulasi, implementasi dan komitmen bernegara sangat diperlukan," pungkas Jasa.
(Rachmat Fahzry)