 
                JAKARTA - Polisi menangkap EF alias YA (40) atau ‘Ayah Juna’ dan SNK (42) terkait kasus dugaan penganiayaan anak MK (7), yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya membeberkan alasan mengapa tegas menyiksa anak MK.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal. Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Diketahui korban memiliki kembaran. Namun hanya satu anak yang disiksa olehnya. Lantas, apa alasan mereka hanya menyiksa salah satu anak kembar itu?
“Terkait pertanyaan mengapa hanya MK yang menjadi korban kekerasan sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi. Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak,” ujar dia.
Nurul menambahkan, saat ini fokus penyidik dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri tak hanya memberikan sanksi, tapi juga memastikan pemulihan dari korban.