Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantap! Perwakilan Aksi 287 Diterima MK untuk Gugat Perppu Ormas

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2017 |15:31 WIB
Mantap! Perwakilan Aksi 287 Diterima MK untuk Gugat Perppu Ormas
Aksi 287 di Monas (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perwakilan Aksi 287 menggugat terbitnya Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 50 perwakilan diterima oleh lembaga pengawal konsitusi tersebut.

"Alhamdulillah, sebanyak 50 perwakilan kita sudah diterima oleh MK," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di depan pintu gerbang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Ia berharap kepada MK untuk objektif dalam memutuskan gugatan yang dilayangkan, kata dia, MK harus melihat lahirnya Perppu tersebut apakah sudah sangat dipentingkan dari kondisi yang ada di Indonesia.

"Tolong adil seadil-adilnya. Lihat lahirnya Perppu apa sudah sangat dibutuhkan atau tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, sejak Rabu 12 Juli 2017 pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan keputusan itu banyak kalangan yang memprotesnya. Karena Perppu itu dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari rezim yang sedang berkuasa.

Namun, pemerintah bersikukuh untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement