JAKARTA - Sekira 5 ribu orang akan mengikuti aksi bertajuk 287 untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dimiliki masyarakat. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan kesempatan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya.
"Tentu kita harus beri kesempatan untuk rakyat berunjuk rasa. Sama halnya seperti judicial review (Perppu Ormas). Sesuatu yang berbeda dengan pemerintah tentu harus diberikan, ini kan diatur (dalam undang-undang)," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Agus menuturkan, DPR mempersilahkan bila ada kelompok masyarakat menolak Perppu yang berujung pada pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu. Asalkan massa aksi menyampaikan pendapatnya secara tertib sesuai aturan perundang-undangan.