"Setiap pekerja asing di Bogor memang harus melapor dan diperiksa keabsahan dokumennya. Namun, kita juga tetap berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Dicky.
Sebelumnya, sebanyak 38 WNA asal China diamankan polisi lantaran diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian di sebuah perusahaan tambang PT BCM, Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu 2 Agustus 2017.
Pengamanan ke-38 WNA tersebut merupakan buntut dari hasil operasi polisi yang mendapatkan belasan motor bodong diduga hasik kejahatan yang digunakan WNA di area pertambangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.