Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Chin Chin Dikabulkan, PN Surabaya Bekukan Aset PT Blauran Cahaya Mulia

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2017 |19:14 WIB
Gugatan Chin Chin Dikabulkan, PN Surabaya Bekukan Aset PT Blauran Cahaya Mulia
Sidang gugatan Chin Chin (Bajoel/Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan diajukan Trisulowati alias Chin Chin terhadap mantan suaminya Gunawan Angka Widjaja dan pihak lainnya terkait perkara perdata PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). PN memutuskan membekukan aset-aset milik PT BCM.

Dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka otomatis setiap aset PT BCM berada dalam status qou. Salah satunya adalah Hotel The Empire Palace di Jalan Blauran 57-75, Surabaya.

"Putusan ini berlaku sejak dibacakan. Artinya aset-aset tersebut dibekukan dan tidak boleh ada aktifitas jual beli, disewakan, diagunkan dan tindakan hukum lainnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam amar vonisnya, Rabu (9/8/2017).

Dalam putusan itu disebutkan, apabila para tergugat melanggar putusan tersebut maka tergugat wajib membayar denda Rp50 juta per hari. Selain membacakan putusan provisi tersebut, dalam putusan selanya, hakim juga menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan Chin Chin, mantan Direktur PT BCM.

“Dengan adanya putusan ini, bahwa aset tersebut untuk sementara bukan milik saya maupun pihak lainnya. Kita berharap semua pihak menghormati putusan hakim tersebut,” kata Chin Chin menanggapi putusan hakim.

Kuasa hukum Chin Chin, Antony Djono Chinchin mengatakan, jika para tergugat melanggar putusan provisi, maka pihaknya siap melaporkan secara pidana. “Inti putusan adalah status Gedung The Empire Palace, untuk sementara tidak boleh disewakan dan dipergunakan untuk ada kegiatan even apapun. Apabila tergugat melanggar putusan, selain harus membayar denda, para tergugat juga bakal kita laporkan secara pidana,” ujar pengacara dari Kantor Advokat Hotman Paris Hutapea itu.

Sebagaimana diketahui, selain di ranah pidana, polemik Empire Palace ini juga masuk ke ranah perdata. Gunawan dan Chin Chin sudah menikah belasan tahun dan dikaruniai tiga anak. Namun, biduk rumah tangga keduanya kandas. Selain bercerai, keduanya juga saling lapor dan gugat ke meja hijau.

Chin Chin dilaporkan Gunawan atas tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen PT BCM, dan sempat merasakan dinginnya lantai penjara. Chin Chin lantas melawan, melaporkan balik mantan suaminya itu ke Polda Jawa Timur atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus itu masih diselidiki polisi.

Selain pidana, Chin Chin juga menggugat cerai suaminya dan pengadilan mengabulkannya hak asuh ketiga anaknya berada ditangan Chin Chin.

Belakangan Chin Chin juga mengugat perdata soal status aset-aset milik PT BCM yang sebelumnya dikelolah bersama dengan suaminya Gunawan. Dalam gugatan perdatanya, Chin Chin menyoal perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tergugat dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCM pada 1 September 2016 sebagaimana yang tertuang dalam akta nomor 1 yang dibuat dihadapan notaris Wachid Hasyim.

Menurut Chinchin, pada RUPSLB itu, memuat keterangan palsu, bohong dan tanpa bukti serta tidak sesuai pada kenyataan telah memecat Chin Chin selaku Direktur Utama PT BCM dan RUPSLB tersebut dianggap telah melawan hukum.

Dalam gugatan dituliskan, adapun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku tergugat 1 adalah dugaan mengambil uang milik PT BCM sebesar 64,6 miliar dan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi Gunawan.

Ada 14 pihak yang digugat Chin Chin. Tergugat satu adalah Gunawan Angka Widjaja. Kemudian PT BCM selaku tergugat 2, purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7.

Selanjutnya Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.

Sidang gugatan itu akan dilanjutkan lagi, pada Rabu 16 Agustus 2017, dengan agenda pembuktian oleh pihak tergugat.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement