Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djarot Minta STNK Mobil Tanpa Garasi Tak Diterbitkan, Polda Metro: Itu Tidak Diatur UU!

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |16:04 WIB
Djarot Minta STNK Mobil Tanpa Garasi Tak Diterbitkan, Polda Metro: Itu Tidak Diatur UU!
Dirlantas Polda Metro Jaya Halim Pagarra (Foto: Badriyanto)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengkritisi wacana Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat yang akan menerapkan peraturan wajib garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Sebagai sanksinya, salah satunya tidak dapat memproses penerbitan STNK.

Menurut Halim, aturan tersebut tidak tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 maupun Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi kendaraan bermotor, sehingga polisi tidak dapat menghalangi masyarakat untuk memproses penerbitan STNK maupun surat-surat lainnya.

"Itu tidak diatur (UU). Yang diatur dari pada persyaratan STNK yaitu faktur, cek fisik dan KTP. Itu yang disyaratkan," ungkap Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Tidak hanya itu, Halim membantah pernyataan Djarot yang mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya membahas keinginannya untuk tidak melayani proses penerbitan STNK bagi pemilik mobil yang tidak punya garasi.

"Sampai saat ini belum ada (komunikasi). Tentunya kami tak berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012," pungkasnya.

Sebelumnya, Djarot memastikan warga Ibu Kota yang membeli kendaraan roda empat tanpa memiliki garasi tidak dapat memproses penerbitan STNK. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan pihak Polda Metro sebagai instansi yang berwenang menerbitkan STNK.

"Karena hubungan kita dengan Polda baik, mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement