JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan berharap, pada usia yang ke-72 tahun, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat menjelma sebagai institusi yang makin profesional. Selain Zulkifli, sejumlah pihak lain juga menyampaikan hal yang sama tentang profesionalitas TNI.
Lalu, apa sebenarnya profesionalitas TNI?
Merujuk pada Undang-udang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pada pasal dua poin empat tentang jati diri TNI disebutkan, bahwasanya TNI yang profesional adalah TNI yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak bisnis dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Artinya, UU telah mengatur profesionalitas TNI beserta kriteria dan indikator dari perdebatan panjang tentang apa itu TNI yang profesional.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, TNI harus berpegangan pada UU berlaku yang telah mengatur tentang jati diri TNI. Untuk itu, Gufron mengingatkan TNI untuk tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk berpolitik.