Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Parpol Ditutup, 17 Partai Serahkan Berkas ke KPU Medan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |00:58 WIB
Pendaftaran Parpol Ditutup, 17 Partai Serahkan Berkas ke KPU Medan
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum telah secara resmi menutup pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif tahun 2019, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Penutupan pendaftaran tersebut sekaligus menjadi penutupan waktu penyerahan berkas verifikasi anggota partai politik tingkat Kabupaten dan Kota ke KPU daerah masing-masing.

Di Medan, sejak penyerahan berkas dibuka pada 3 Oktober 2017, hingga penutupan pendaftaran, tercatat sebayak 17 partai politik menyerahkan berkas verifikasi. Ke 17 partai politik itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 2.351 berkas anggota, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 1.113 berkas anggota dan Partai Nasional Demokrat dengan 1.272 berkas anggota.

Lalu Partai Keadilan Sejahtera dengan 1.651 berkas anggota, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 2.768 berkas anggota, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 2.040 berkas anggota, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 2.959 berkas anggota.

Ada lagi Partai Berkarya dengan 1.061 berkas anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 1.116 berkas anggota, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 1.201 berkas anggota, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 1007 berkas anggota.

Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 1030 berkas anggota, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 1.085 berkas anggota, Partai Idaman dengan 1.058 berkas anggota, Partai Garuda dengan 1.104 berkas anggota, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 3.593 berkas anggota dan Partai Demokrat dengan 3.088 berkas anggota.

“Penyerahan berkas sudah resmi kita tutup, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3 PKPU No. 11 Tahun 2017 jo. SE KPU No. 580 dan SE KPU No. 585 tahun 2017, maka ke 17 partai politik itu berhak mengikuti tahapan berikutnya yakni penelitan administrasi. Setelah itu nanti, jika memenuhi syarat akan mengikuti verifikasi faktual hingga penetapan sebagai partai peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Medan, Agussyah Damanik, Rabu (18/10/2017) dinihari.

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement