Ia juga menyinggung soal penghentian ibadah di Yogyakarta. Ia mengajak agar semua elemen masyarakat lebih mampu bertoleransi kepada sesama dalam hal menjalankan ibadah.
Selain itu, Lukman Hakim menegaskan perlunya membedakan antara rumah ibadah dan tempat ibadah. Kalau rumah ibadah, karena ini namanya rumah tentu ini ada konsekuensi secara yuridis secara sosiologis karena diperlukan izin, IMB lalu kesepakatan dari warga setempat seterusnya.
"Sedangkan tempat ibadah, semua orang bisa beribadah sesuai dengan agamanya dan dimanapun saja. Tapi pointnya adalah harus bisa memberikan toleransi," pungkasnya.
(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))