Anggota Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Hynan Poeloengan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, ada sembilan oknum polisi yang diduga terlibat pengeroyokan yakni Bripka Y, Brigadir SB, Bripda M, Bripda S, Bripda MR, Bripda DS, Bripda EB, Bripda IG, dan Bripda AS.
Menurut Andrea, peristiwa tersebut sudah masuk kategori pidana dan harus ditindak tegas meskipun oknum yang melakukan penganiayaan adalah anggota polisi. "Ini sudah pidana sehingga jangan ada keraguan lagi untuk menindak dan memprosesnya secara pidana. Biarkan, urusan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri belakangan sesudah diputus pidanannya," tegas dia.
(Hantoro)