Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Kalah, KPK 100 Persen Tidak Takut Hadapi Praperadilan Setya Novanto Jilid II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 30 November 2017 |11:43 WIB
Pernah Kalah, KPK 100 Persen Tidak Takut Hadapi Praperadilan Setya Novanto Jilid II
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan). Foto Okezone/Antara
A
A
A

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP sejalan telah diterbitkannya surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas penetapan tersangkanya di kasus korupsi e-KTP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel pun mengabulkan ‎gugatan tersebut danstatus tersangka Setya Novanto gugur.

Selang beberapa bulan kemudian, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali melawan dengan mengajukan gugatan lagi ke PN Jaksel. (fzy)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement