Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |10:29 WIB
Sidang Praperadilan, Pengacara Klaim Penetapan Setya Novanto Jadi Tersangka oleh KPK Tak Sah
Sidang praperadilan Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan (Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan gugatan praperadilan diajukan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Ketut beralasan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Setya Novanto tidak berdasar hukum. Pasalnya, menurut dia penetapan kedua terhadap Novanto memiliki kesamaan objek, subjek materi perkara.

"Yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon adalah tidak sah," kata Ketut dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Pasar Minggu, Kamis (7/12/2017).

Ketut menyatakan bahwa Setya Novanto telah memenangkan gugatan praperadilan sebelumnya, sehingga statusnya sebagai tersangka pun sudah gugur.

KPK kemudian menjerat lagi Setya Novanto dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 31 Oktober 2017 dan Ketua DPR RI non aktif itu pun jadi tersangka lagi.

Ketut juga mengkritisi terkait dengan tersebarnya SPDP terhadap kliennya yang beredar luas di aplikasi Whatsapp kalangan awak media beberapa waktu lalu.

"Bahwa sebelum SPDP di terima oleh pemohon ternyata SPDP dari termohon tersebut telah beredar dan tersebar di media cetak dan elektronik," ucap Ketut.

Sementara itu KPK telah merampungkan berkas penyidikan Setnov dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini. Berkas penyidikan Setya Novanto dinyatakan telah lengkap atau P21, Selasa 5 Desember 2017.

Jika merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan 'dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa ‎oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. ‎

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement