JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto. Mereka adalah mantan hakim agung sekaligus guru besar emiritius di Unpad Komariah Emong Sapardjaja dan Dosen pidana di Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi.
Kedua ahli itu berbeda pendapat menyoal frasa dari kata 'mulai diperiksa' sebagai alasan kuat gugurnya praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP. Masa gugurnya praperadilan menjadi pembahasan penting, mengingat kasus Setya Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember besok sebelum sidang praperadilan usai.
Menurut Mahmud, praperadilan itu gugur apabila sidang pokok perkara telah dibuka oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dengan kata lain, sejak Pengadilan Tipikor membuka sidang maka secara otomatis praperadilan yang diajukan tersangka gugur berdasarkan hukum.
"Ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan ketika dimulai sidang pertama dimulai pokok perkara atas nama terdakwa yang memohon praperadilan," kata Mahmud saat memberikan pendapatnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Sementara Komariah, saksi ahli yang lebih dulu menyampaikan memberikan keterangannya di hadapan hakim berpendapat yang berbeda. Menurutnya praperadilan itu gugur saat pemeriksaan dimulai atau ketika pembacaan surat dakwaan, karena sidang perdana itu belum tentu langsung masih pada pemeriksaan.
"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan, ketika ada surat dakwaan dibacakan," terang Komariah.
(Mufrod)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.