Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 22 Desember 2017 |18:04 WIB
Anies Protes Anggaran TGUPP Dicoret, Mendagri: Zaman Ahok Tak Masuk APBD
Mendagri Tjahjo Kumulo (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memprotes sikap Kemendagri yang mencoret anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menjawab alasannya menghapus dana TGUPP di APBD DKI Jakarta 2018.

Tjahjo menjelaskan anggaran TGUPP dicoret Kemendagri karena dianggarkan langsung dalam APBD. Padahal, pada era gubernur sebelumnya, dana TGUPP dibebankan langsung ke anggaran operasional gubernur.

"Di zaman Pak Ahok tidak muncul di RAPBD sehingga tidak dipersoalkan. Karena TGUPP dibebankan atau menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," kata Tjahjo, Jumat (22/12/2017).

Sebelumnya Anies mempertanyakan kenapa Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kemendagri mencoret anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018. Anies Baswedan mengaku heran sebab di era gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dana itu tak dibolehkan.

Tjahjo mengatakan, berdasarkan laporan dari Dirjen Keuangan Daerah, saat Ahok menjabat anggaran, TGUPP tidak muncul dalam APBD, melainkan masuk biaya operasional gubernur.

Tjahjo merujuk pada dokumen evaluasi Ditjen Keuda soal anggaran TGUPP di RAPBD DKI 2018. Anggaran sebesar Rp 28,5 miliar tersebut dievaluasi dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Sebabnya ada dua, pertama, keluaran yang diharapkan dalam mata anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit Satuan Kinerja Perangkar Daerah (SKPD), sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

(Baca juga: Anies Protes TGUPP Dicoret Kemendagri: Kenapa di Periode Pak Jokowi-Ahok Boleh, Kok Sekarang Enggak?)

Masih dalam dokumen yang sama, fungsi TGUPP yang dimaksudkan untuk menunjang pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur anggarannya bisa dibebankan pada biaya operasional kepala daerah.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000, yang pelaksanaannya harus dilakukan secara rasional, sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab, serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Diketahui, berdasarkan PP No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran dana operasional dihitung 0,13 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). Jika PA DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 41 triliun, maka Gubernur dan Wakil Gubernur DKI mendapat dana operasional Rp 4,5 miliar per bulan atau 54 miliar setahun.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Pemeritahan Daerah, hasil evaluasi Kemendagri harus dilaksanakan. Jika tetap disahkan dengan rancangan semula, menteri berhak membatalkan seluruh atau sebagian Perda. Hal itu diatur dalam ayat 6, 7 dan 8 pasal 314 UU Pemda.

Adapun bunyi ketentuan tersebut sebagai berikut.

UU Pemda Pasal 314

(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur

dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement