Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |13:29 WIB
PN Jakut Akan Lakukan Mediasi Antara Ahok dan Veronica Sebelum Disidang
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menerima berkas gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan. Namun PN Jakarta Utara akan melakukan mediasi kedua belah pihak terlebih dahulu, sebelum gugatan itu, dipersidangkan.

Wakil Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengatakan untuk proses persidangan gugatan cerai Ahok ini, nantinya akan diserahkan ke majelis hakim. Kemudian majelis hakim akan menetapkan memeriksannya.

"Setelah hakim menerima berkas perkara tersebut. Kewenangan dari hakim untuk menetapakn hari persidangan," ujar Jootje kepada wartawan di pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

 (Baca juga: PDIP Ogah Tanggapi Kabar Ahok Gugat Cerai Veronica)

(Baca juga: Beragam Reaksi Netizen soal Ahok Gugat Cerai Veronica)

(Baca juga: Pengacara Lengkapi Berkas Ahok Gugat Cerai Veronika Tan di PN Jakut)

Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada tergugat Veronica Tan dan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melakukan mediasi sebelum persidangan itu di gelar.

"Pada saat mediasi, ya dia (Ahok), harus datang. Bagaimana caranya. Karena sudah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Nomor 1 tahun 2016. Wajib hadir. Karena ada konsekuisensi hukumnya," tuturnya.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Itu memang ada dari Jumat (5 Januari). Salah satu pengacara ke sini masukin gugatan," ujar Tarmuzi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement