Maka, Jootje menegaskan, Ahok dan Veronika diwajibkan untuk menghadiri mediasi yang dilakukan. Adapun dalam pembahasan gugatan keduanya bisa mewakilkan kepada orang yang diberikan kuasa baik dari Ahok maupun Veronica.
"Jadi kewajiban mereka nanti secara langsung pada saat mediasi untuk mendamaikan mereka, untuk gugatan mereka bisa berikan kepada yang diberi kuasa," terangnya.
"Kalau sudah tidak ada kesepakatan perdamaian baru diserahkan lagi ke majelis pemeriksaan itu untuk pokok perkara yaitu gugatan, baru terjadi jawab menjawab, pembuktian, dan kemudian kesimpulan dan terakhir putusan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok melayangkan gugatan perceraian terhadap Veronika dan memohon agar hak asuh ketiga anaknya diberikan kepada dia selaku ayah yang bertanggung jawab.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, gugatan kliennya itu dilayangkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang. "Kita tidak secara tiba-tiba, kan mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," ujar Josefina.