Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Organisasi Angkutan Sewa Tolak Permenhub 108

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |10:20 WIB
Ini Alasan Organisasi Angkutan Sewa Tolak Permenhub 108
Ilustrasi Taksi Online
A
A
A

JAKARTA - Sekertaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja mengungkapkan pihaknya menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai tidak mengatur perusahaan aplikasi selaku objek peraturan itu sendiri.

"Kita menolak PM 108 itu karena kita menganggap peraturan ini tidak bisa mengatur perusahaan aplikasi sebagai objek dari peraturan tersebut," kata Fahmi saat dihubungi Okezone, Senin, (29/1/2018).

Menurut Fahmi, dalam Permenhub tersebut ada tiga poin yang diatur pertama perusahaan aplikasi, kedua pengusaha angkutan umum, dan ketiga driver. Dalam hal ini, kata dia, hanya perusahaan aplikasi yang tidak jelas sanksinya, hanya memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Kalau kita cermati, itu untuk pengusaha angkutan umum dan driver itu jelas sanksinya apa di Pasal 22 sampai Pasal 77 sanksinya sampai penindakan bahkan di blok permanen, tapi ketika sanksi kepada perusahaan aplikasi kalau tidak mematuhi Pasal 65, 66 ,67 maka Pasal 78 berbunyi Kemenhub akan merekomendasi kepada Kominfo, nah di sini kita mempertanyakan PM ini ditujukan untuk siapa," tanya Fahmi.

Dia mencontohkan apabila ada yang tertangkap karena melanggar kendaraannya belum memenuhi syarat misal uji kir, lantas siapa yang akan disalahkan apakah hanya driver dan pengusaha kendaraan.

"Apakah aplikasi tidak menanggung kesalahan, jelas salah kenapa aplikasi memberikan order kepada mereka yang belum memenuhi syarat tapi ketika bicara penindakan hanya diberikan kepada driver dan mobil saja, aplikasinya bagaimana," ungkap Fahmi.

(Baca Juga: Menhub Akan Temui Perwakilan Massa Driver Online yang Demo)

Menurut dia, sanksi rekomendasi yang dikeluarkan tidak memiliki dalam menindak pengusaha aplikasi tidak cukup. Bahkan sambungnya sanksi tersebut digunakan untuk menjerat aturan tarif atas dan bawah yang pada akhirnya tidak membuahkan hasil.

"PM 108 ini sudah terbit dari beberapa bulan yang lalu, di situ aturanya perusahaan aplikasi harus mengikuti tarif atas dan tarif bawah sampai hari ini mereka abai mereka melanggar tindakan pemerintah apa tidak ada," paparnya.

Untuk itu, ia meminta agar Permenhub tersebut bisa dicabut dan digantikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo dan Menhub. Dengan begitu kata Dia aturan bagi perusahaan aplikasi bisa diatur karena Menkominfo memiliki kewenangan.

"Kita minta itu dibatalkan diganti dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo dan Kemenhub, kalau keduanya memberi aturan itu artinya aplikasinya bisa kita atur, kalau cuma Kemenhub enggak bisa mereka tidak punya kewenangan. Karena mestinya keduanya duduk bareng bikin aturan yang tegas," paparnya.

Lebih jauh Fahmi mengungkapkan, aturan dibuat oleh Kemenhub kurang melibatkan pihak-pihak. Kata dia, Kemenhub dalam hal ini hanya melibatkan pihak yang tidak bersebrangan dengan pemerintah sehingga peraturan yang dibuat selalu mendapat penolakan karena tidak sesuai.

"Kita sudah dari Permenhub 32, 26, dan saat ini 108 kelemahan Kemenhub setiap membuat peraturan yang diajak hanya komunitas yang tidak bersebrangan dengan pemerintah, artinya yang diajak hanya yang apa yang maunya dengan pemerintah dia nurut, padahal yang lebih banyak yang bersebrangan jadi memang tidak semuanya dilibatkan," ungkapnya.

Fahmi khawatir dengan begitu peraturan 108 secara legalitas lemah sehingga memungkinkan untuk kembali dituntut oleh berbagai kalangan. "Kita maunya pemerintah itu buat aturan yang bener-bener yang adil gitu, yang melibatkan seluruh steakholder," tukasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement