DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (9/4/2018), agendanya pemeriksaan saksi ahli.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok, Heri Jerman mengatakan pihaknya memanggil lima orang saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
"Kami memanggil lima orang saksi mereka merupakan saksi ahli," kata Heri saat dihubungi Okezone.
Heri menyebutakan para saksi ahli ini akan memeberikan keterangan soal tindak pencucian uang (TPPU) dan penyelenggaraan umrah First Travel.
sebagaimana diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUH junto pasal 55 Ayat 1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa dijerat Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jamaah umrah yang gagal diberangkatkan.
(Salman Mardira)