Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 07 Oktober 2023 |10:15 WIB
Umrah Backpacker Minta Maaf, Kemenag Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kakbah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan pihaknya tetap memproses laporan ke pihak kepolisian meski salah satu pihak penyelenggara umrah backpacker telah meminta maaf. Hal ini sebagai wujud pemerintah dalam melindungi dan memberi jaminan keselamatan untuk ibadah ke Tanah Suci.

"Ya memang pihak backpacker tadi ada permintaan maaf. Tetapi khusus pengaduan ini kan dikirimkan ke kepolisian nanti tetap proses-proses tahapan itu dilakukan," kata Nur Arifin, Sabtu (7/10/2023).

Nur kembali menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa bisnis perjalanan ibadah umrah dijalankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Lembaga tersebut justru jauh lebih aman dan pengawasannya lebih mudah.

"Kami sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan itu sama sekali tidak mempersulit masyarakat untuk ibadah justru mempermudah dengan memberikan jaminan layanan. Kalau umrah melalui PPIU itu jelas ada jaminan layanan baik jaminan layanan ibadah, kalau ada apa-apa negara berhak menuntut yang telah berizin tadi untuk kalau ada pelanggar," katanya.

Berbeda dengan umrah backpacker yang dikelola tanpa melalui lembaga dan tidak berizin dikhawatirkan dapat menyulitkan jamaah saat menjalani ibadah ke Tanah Suci.

"Tapi kalau ada melakukan umrah tanpa backpacker tentu negara enggak hadir negara, tidak ada jaminan, kasihan rakyat malah jadi korban. Kalau ada apa-apa pun tidak ada jaminan ada permasalahan kesehatan tidak ada jaminan dan sebagainya jadi memastikan rakyatnya menerima layanan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement