Pada 2008 resmi desersi karena berpoligami dan bergabung dengan teroris. Satu tahun kemudian langsung diberhentikan tidak dengan hormat dan dilakukan pengajaran oleh tim Densus 88 Antiteror Polri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Sofyan lolos dari Aceh, ditangkap di rumahnya di Bekasi 6 Maret 2010, dituntut 10 tahun penjara, yang bersangkutan sudah menjalani 6 tahun sekarang bebas karena beberapa kali remisi, resmi keluar 2015," pungkasnya.
Sedianya, pernyataan Habib Rizieq soal mantan narapidana kasus terorisme itu telah disampaikan tujuh tahun yang lalu. Namun, kembali muncul menyusul aksi teror beruntun yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Hingga kini, polisi masih menelusuri maksud dan tujuan penyebar video ceramah Habib Rizieq itu disaat sedang ramai teroris.
(Arief Setyadi )