Mantan direktur Bank Dunia itu menjelaskan, selama ini pemerintah tengah melakukan kajian berapa beban anggaran yang harus digelontorkan dalam memfasilitasi tugas yang diemban para pengurus lembaga pembinaan ideologi bangsa tersebut.
Setelah kajian rampung, kemudian Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan membayarkan gaji para petinggi BPIP secara permanen setelah diterbitkannya Pepres 42/2018 pada 23 Mei 2018. Pembayaran itu dimulai pada 1 Juni 2018 sebagai hari lahirnya Pancasila.
(Baca: Megawati Tidak Pernah Berpikir Gaji dalam Memimpin BPIP)