JAKARTA - Dua Wali Kota Kendari, Adriatma D Putra, dan Asrun didakwa menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sedangkan Asrun yang merupakan ayah datri Adriatma merupakan Wali Kota Kendari periode 2012-2017.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah," ujar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Menurut Jaksa Ali Fikri, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Sementara ayahnya, Asrun, didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
"Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari," terangnya.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)