JAKARTA - Tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra dengan pidana delapan tahun penjara. Selain pidana delapan tahun penjara, keduanya juga didenda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Sementara, Asrun yang merupakan ayah Adriatma, adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Jaksa juga meminta agar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama tiga tahun setelah rampung menjalani masa hukuman pokoknya.