Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2018 |17:37 WIB
 Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Walikota Kendari, Asrun (foto: Antara)
A
A
A

 adritama

Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap keduanya yakni, karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa memandang kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.

Sebelumnya, Adriatma D Putra, dan Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miiliar dari ‎Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.

Menurut Jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement