Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 30 Juli 2018 |14:52 WIB
Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara
Hasmul Hamzah (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis‎ Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (PT SBN), Hasmun Hamzah dua tahun penjara. Selain itu, Hasmun juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis menyatakan bahwa Hasmul terbukti menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra sebesar Rp6,798 miliar agar dia bias memenangkan tender proyek di Kenderi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Ketua Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Adapun, pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Hasmun karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Hasmun bersikap sopan, mengakui kesalahannya, berterus terang, serta masih memiliki tanggungan keluarga. Hasmun juga dipandang kooperatif dan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap pelaku lain dalam kasusnya.

 

KPK saat merilis kasus korupsi Wali Kota Kendari (Antara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement