Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 31 Juli 2018 |23:30 WIB
Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar
BNN sita aset pencucian uang kasus narkoba (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika jaringan lapas. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita total aset sebesar Rp24 miliar.

Aset itu berupa rumah mewah, apartemen dan tanah yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Tangerang, Cilacap, dan Taiwan. Selain itu, BNN juga menyita perhiasan, motor, mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah.

Aset-aset tersebut disita dari lima tersangka kasus narkoba jaringan lapas Tangerang yang berhasil diungkap BNN pada 4 Maret 2017 lalu. Saat itu, BNN menangkap Viktor Indraguna dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,3 kilogram.

Adapun kelima tersangka itu meliputi Army Roza alias Boby, Ali Akbar Sarlak alias Shamsollah, Tamia Tidta Anastasya alias Sunny Edward, Adiwijaya Yudi dan Lisan Bahar.

"Kasus setahun lalu, kami kembangkan. Lalu menemukan indikasi jaringan lapas termasuk warga negara Iran. Warga asing itu mencoba memanfaatkan atau memacari seorang perempuan yang dijadikan tangannya membuka rekening untuk bertransaksi," terang Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Pelaku

Uang dari hasil bisnis narkoba dibelanjakan untuk membeli properti, kendaraan, perhiasan dan tanah. Selain itu, juga ditukar dengan mata uang asing atau valas lalu dikirim ke luar negeri.

"Mereka juga membuat usaha fiktif berupa money canger untuk melancarkan bisnis narkobanya," papar Heru.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 Ilustrasi

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement