JAKARTA - Satgas Penanggulangan Narkoba Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap lima tersangka kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Fredy Pratama.
"Penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Adapun kelima tersangka baru yang ditangkap yakni, MBS, A, H, NU dan DAK. Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari kurir hingga mengelola uang serta aset milik dari Fredy Pratama.
"MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Yang kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan FP," ujar Asep.
Asep menyebut, jika digabungkan dalam tindak pidana narkotika dan pencucian uang gembong Fredy Pratama, saat ini pihaknya sudah menangkap 44 orang.
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba sebanyak 44 tersangka," ucap Asep.