JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan Meliana lantaran telah divonis 18 bulan penjara atas kasus penodaan agama mendapat dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meliana telah divonis bersalah karena mengeluh kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan petinggi Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Meski demikian, Kepala Negara menegaskan tidak dapat mengintervensi soal vonis yang telah dijatuhi oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana tersebut.
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ujarnya.