JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan 21 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). 21 mantan legislator Sumut tersebut dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Sampai saat ini, dilakukan penahanan terhadap 21 dari 38 orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Saat ini, sisa 17 mantan anggota DPRD Sumut yang belum ditahan. Febri pun meminta agar tersangka mantan anggota DPRD Sumut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan saat dijadwalkan untuk diperiksa.
"Kami harap sikap kooperatif memenuhi panggilan penegak hukum sebagai tersangka atau saksi juga dilakukan oleh tersangka lain yang akan dijadwalkan pemeriksaannya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, 21 mantan anggota DPRD yang telah ditahan sejak 4 Juli hingga 28 Agustus 2018, hari ini, sebagai berikut :
1. Rijal Sirait (RST) ditahan pada 4 Juli 2018
2. Rinawati Sianturi (RSI) ditahan pada 4 Juli 2018
3. Rooslynda Marpaung (RMP) ditahan 4 Juli 2018
4. Fadly Nurzal (FN) ditahan 29 Juli 2018
5. Sonny Firdaus (SF) ditahan 5 Juli 2018
6. Muslim Simbolon (MSI) ditahan 9 Juli 2018
7. Helmiati (HEI) ditahan 9 Juli 2018
8. Mustofawiyah (MSH) ditahan bulan Juli
9. Tiaisah ritonga (TIR) ditahan bulan Juli
10. Arifin nainggolan (ANN) ditahan bulan Juli
11. Elezaro Duha (ELD) ditahan 7 Agustus 2018
12. (TMP) Tahan Manahan Pangabean (TMP) ditahan 13 Agustus 2018
13. Passiruddin Daulay (PD) ditahan 20 Agustus 2018
14. Biller Pasaribu (BPU) ditahan 20 Agustus 2018
15. John Hugo Silalahi (JHS) ditahan 21 Agustus 2018
16. Richard Eddy Marsaut (REM) ditahan 24 Agustus 2018
17. Syafrida Fitrie (SFE) ditahan 24 Agustus 2018
18. Restu Kurniawan Sarumaha (RKS) ditahan 24 Agustus 2018
19. Musdalifah (MDH) ditahan 27 Agustus 2018
20. Rahmianna Delima Pulungan (RDP) ditahan 27 Agustus 2018
21. DTM Abdul Hasan Maturidi (DHN) ditahan 27 Agustus 2018.
(Qur'anul Hidayat)