PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memastikan tersangka pelaku penistaan agama dengan cara menyebarkan ajaran menyimpang untuk merusak Alquran tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tes kejiwaan kita lakukan sejak awal.Hasilnya dia memang normal, tidak ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kateman, Indragiri Hilir, Ipda Hendra Gunawan seperti dilansir Antara, Kamis (30/8/2018).
Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan tersebutlah penyidik kepolisian meningkatkan status pelaku berinisial H alias Guru alias Suhu sebagai tersangka.
H sebelumnya ditangkap pada Senin 27 Agustus di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan pria berusia 41 tahun itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan ajaran pelaku untuk merusak Alquran.
"Dia memerintahkan warga untuk melakukan itu dalam keadaan sadar," lanjut Hendra.