Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 12 Ton Beras Oplosan di Banyuwangi

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 15 September 2018 |09:01 WIB
 Polisi Sita 12 Ton Beras Oplosan di Banyuwangi
Foto: Okezone
A
A
A

penangkapan 

Sesuai penuturan pelaku, pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara yang sederhana yakni dengan menggunakan sekop besar dan sekop khusus untuk beras yang berbahan stainless. Beras hasil oplosan kemudian dikemas dengan menggunakan kemasan bermerek. Ada beberapa merek yang digunakan tersangka diantaranya merek Raja Pisang, Bunga, Mata Kail, Pisang Mas, Putri Dewa, dan Bengawan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki satupun dokumen perizinan (dagang/ gudang), baik itu industri atau SIUP," terangnya.

Selain menyita beras yang sudah dioplos di dalam gudang, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan, 1 unit sekop, dan karung beras berbagai ukuran.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 110, 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement