Sesuai penuturan pelaku, pengoplosan beras ini dilakukan dengan cara yang sederhana yakni dengan menggunakan sekop besar dan sekop khusus untuk beras yang berbahan stainless. Beras hasil oplosan kemudian dikemas dengan menggunakan kemasan bermerek. Ada beberapa merek yang digunakan tersangka diantaranya merek Raja Pisang, Bunga, Mata Kail, Pisang Mas, Putri Dewa, dan Bengawan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki satupun dokumen perizinan (dagang/ gudang), baik itu industri atau SIUP," terangnya.
Selain menyita beras yang sudah dioplos di dalam gudang, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan, 1 unit sekop, dan karung beras berbagai ukuran.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 110, 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.
(Awaludin)