Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |17:11 WIB
Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka
Ibu Penyekap 3 Bocah di Dalam Ruko di Makassar Dijadikan Tersangka (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan penydik kepolisian akhirnya menetapkan Meilania Detaly alias Mey alias Memey (31) sebagai tersangka kekerasan 3 bocah yang disekapnya di dalam sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Seruni Meranti, Makassar, Sulawesi Selatan.

Ibu berambut pirang itu pun resmi mengenakan baju tahanan berwarna orange. Lalu, dia digiring ke ruang pers rilis oleh polisi wanita usai diperiksa.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka setelah mengambil keterangan 7 orang saksi dan pengumpulan alat-alat berupa yang ditemukan di ruko tersebut.

Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Resmi Jadi Tersangka (foto: Herman A/Okezone)	Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Resmi Jadi Tersangka (foto: Herman A/Okezone) 

"Akhirnya pada sore hari ini kami menaikan status saudar MR alias MM menjadi tersangka dari kasus perlakuan salah dan penelantaran serta kekerasan terhadap anak," kata Wirdhanto usai melakukan pemeriksaan, Selasa (18/9/2018).

Dia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Tersangka disangkakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Tentang kekerasan di dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Wirdhanto.

Motif sementara, kata Wirdhanto, karena faktor ekonomi. Sehingga ada perlakuan kasar dari pelaku terhadap ketiga anak angkatnya.

"Sehingga ada perlakuan kasar diduga karena faktor ekonomi itu," terang Wirdhanto.

Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar (foto: Ist)	Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar (foto: Ist) 

Wirdhanto juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku telah mengakui bahwa dua anak itu adalah anak kandungnya. Dua anak itu OW alias AW (11) dan F (5).

"Namun demikian itu perlu adanya pembuktian lebih lanjut mengenai kelahiran anak tersebut. Karena sampai saat ini penyidik belum temukan akta kelahiran dua anak tersebut. Ataupun caatatan sipil terkait kelahiran anak tersebut," ungkap Wirdhanto.

Sementara anak yang paling bungsu DV (2,5) bukan anak kandungnya. Anak tersebut diambil dari mantan karyawannya. "Dia sudah diakui bahwa anak ketiga itu adalah anak angkat yang diambil dari karyawannya yang terdahulu," kata Wirdhanto.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto HadicaksonoKasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono (foto: Herman A/Okezone)

Wirdhanto memaparkan, pelaku merupakan seorang pendatang dari propinsi Papua masuk ke Sulawesi Selatan bersama suaminya. Dia menetap pertama kali di Kota Palopo yang berjarak 300 kilometer dari Kota Makassar.

"M berasal dari Papua dan datang ke Sulsel bersama suaminya ke Palopo sekitar tahun 2011. Yang kemudian dia merantu bersama suaminya ke Makassar," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga bocah kabur dari ruko orangtua angkatnya pada Mingu 16 September. Masing-masing laki-laki berinisial OW, 11 tahun, DV, 2 tahun, serta perempuan US berusia 5 tahun. Mereka melarikan diri usai mencongkel kunci gembok pintu dengan sebatang besi.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement