BEKASI - Masih menjamurnya tempat hiburan malam ilegal di kawasan ruko Union, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membuat pihak berwenang mengambil tindakan. Dari total belasan, ada tujuh tempat hiburan malam ilegal yang sudah disegel oleh petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP.
Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya menegaskan, penyegelan tempat hiburan malam ilegal merupakan bentuk penegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mana tempat hiburan malam ilegal dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi.
"Saat ini diketahui ada 19 tempat hiburan malam ilegal di kawasan ruko Union, Lippo Cikarang ini. Tapi baru tujuh tempat yang kita segel. Sisanya besok dan Kamis akan disegel semuanya," kata Hudaya di Bekasi, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, tidak ada perlawanan yang diberikan pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut, saat pihaknya melakukan penyegelan.