JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada hari ini mengagendakan sidang putusan terhadap ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra, terkait kasus suap proyek di wilayahnya. Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017–2022. Sementara Asrun yang merupakan ayahnya adalah Wali Kota Kendari periode 2012–2017.
"Ya hari ini putusan Asrun, ADP (Adriatma D Putra), dan Fatmawati Kendari," jelas Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan melalui pesan singkatnya, Rabu (31/10/2018).
Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut ayah-anak Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma D Putra, dengan pidana delapan tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian jaksa meminta hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama tiga tahun setelah rampung menjalani masa hukuman pokoknya.
(Baca juga: Ayah-Anak Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dituntut 8 Tahun Penjara)
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal-hal yang meringankan, jaksa memandang kedua terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Adriatma D Putra dan Asrun didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miiliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai kampanye Asrun yang akan maju di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multiyears pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018–2020.
Sementara ayahnya, Asrun, didakwa menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek yang dimaksud yakni proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014–2017.
(Baca juga: Pengusaha Penyuap Wali Kota Kendari Divonis 2 Tahun Penjara)
Tak hanya proyek pembangunan kantor DPRD, Asrun juga membantu Hasmun memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014–2017.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)