5. Berpenghasilan dibawah 7 juta per bulan.
6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran dibuka mulai 1 hinhga 20 November 2018.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.